Sehinggauntuk Anda yang sampai saat ini belum memiliki Sertifikat Pendidik, maka disarankan untuk memperoleh sertifikat tersebut agar bisa mendaftarkan diri untuk menjadi penerima Tunjangan Profesi Guru 2022. Sebab biar bagaimanapun, profesi seorang guru merupakan suatu pekerjaan yang berguna bagi menyongsong kecerdasan generasi bangsa. Permendikbud38 tahun 2020 tentang Tata Cara Memperoleh Sertifikat Pendidik bagi Guru dalam Jabatan TataCara Memperoleh Sertifikat Pendidik Bagi Guru Dalam Jabatan tiyas December 1, 2020 1 min read Berikut disampaikan PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 38 TAHUN 2020 TENTANG TATA CARA MEMPEROLEH SERTIFIKAT PENDIDIK BAGI GURU DALAM JABATAN . melaluiberbagai cara. dengan dan kompetensi dalam memotivasi peserta didik. Kepemimpinan Kepala Sekolah Menurut Hasibuan, (2007: 79) kepe-karena anggota tingkah laku kelompok memperhatikan beban tugas guru yang telah memperoleh sertifikasi pendidik, kom-----.2007. Manajemen Sumber Daya Manusia (EdisiRevisi). Jakarta. Sehinggaprofesi sebagai pendidik diisi oleh orang-orang yang tidak memiliki dedikasi tinggi dalam pendidikan. Pandangan demikian sebenarnya juga tidak bisa disalahkan, sebab jika dilihat dari segi kesejahteraan misalnya, profesi pendidik bukanlah pilihan populer. Berbagai profesi lain seperti: dokter, advokat, direktur, wirausahawan, politisi PemberianSertifikat Pendidik Secara Langsung (PSPL)~Selain penetapan guru profesional melalui jalur pendidikan dan latihan profesi guru (PLPG) sehingga layak untuk diberikan sertifikat dan memperoleh tunjangan profesi pendidik (TPP), ada jalur lain sertifikasi guru yang bersifat khusus.Jalur khusus tersebut adalah penilaian porto folio (PF) dan pemberian sertifikat pendidik secara langsung PermendikbudNomor 38 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Memperoleh Sertifikat Pendidik Bagi Guru Dalam Jabatan diterbitkkan ntuk melaksanakan ketentuan Pasal 66 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru, perlu mengatur mengenai SERTIFIKATPENDIDIK CARA MEMPEROLEH SERTIFIKAT PENDIDIK TAHUN 2022 Durasi : 16:34 Popular Video Cara Memperoleh contain Great 20+ Cara Memperoleh Video Sertifikat Pendidik Cara Memperoleh Sertifikat Pendidik Tahun 2022 Top Video SERTIFIKAT PENDIDIK CARA MEMPEROLEH SERTIFIKAT PENDIDIK TAHUN 2022 , Video Great 20+ Cara Memperoleh Most Popullar! NSx8VU. - Guru profesional merupakan guru yang telah diakui pemerintah / negara dengan bukti telah dimilikinya berupa sertifikat pendidik yang diterbitkan LPTK Lembaga Pendidikan dan Tenaga Kependidikan. Lebih jelas tentang contoh sertifikat pendidik, silahkan lihat gambar tampilan dibawah ini. Namun sebagaimana telah kita ketahui bahwa untuk memperoleh sertifikasi penidik tentu harus melewati beberapa rentetan dan persyaratan yang harus dilaksanakan oleh guru yang bersangkutan. Sertifikasi bertujuan untuk meningkatkan kompetensi Guru dalam Jabatan sebagai tenaga profesional pada satuan pendidikan untuk memenuhi kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Nah perlu diketahui untuk tahun 2021 ini cara mendapatkan sertifikat pendidik diatur sepenuhnya dalam permendikbud nomor 38 tahun 2020 bahwa guru bisa memperoleh sertifikat pendidikan dengan syarat lolos Program PPG dalam Jabatan atau Sertifikasi Guru. Diakhir surat ini dijelaskan juga bahwa Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 37 Tahun 2017 tentang Sertifikasi bagi Guru dalam Jabatan yang Diangkat sampai dengan Akhir Tahun 2015 Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1739, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Sebagai pelengkap informasi silahkan baca Cara daftar, jadwal beserta tahapan PPG dalam jabatan tahun 2021. Baiklah kami akhiri informasi ini sampai disini, Semoga kabar yang kami sajikan bisa bermanfaat buat kita semua. Pemeintah telah menerbitkan Permendikbudristek Nomor 54 Tahun 2022 Tentang Tata Cara Memperoleh Sertifikat Pendidik Bagi Guru Dalam Jabatan, yang ditanda tangani oleh Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Republik Indonesia Mendikbudristrek Nadiem Anwar Makarim pada tanggal 26 September 2022, dengan terbitnya aturan ini maka petunjuk teknis Juknis pelaksanaan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 38 Tahun 2020 tentang Tata Cara Memperoleh Sertifikat Pendidik bagi Guru dalam Jabatan Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 874, dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan belum diganti berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini; dan Peraturan Menteri dan Kebudayaan Nomor 38 Tahun 2020 tentang Tata Cara Memperoleh Sertifikat Pendidik bagi Guru dalam Jabatan Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 874, dicabut dan dinyatakan tidak Program Pendidikan Profesi Guru bagi Guru dalam Jabatan yang selanjutnya disebut Program PPG dalam Jabatan adalah program pendidikan yang diselenggarakan setelah program sarjana atau sarjana terapan bagi Guru Dalam Jabatan untuk mendapatkan Sertifikat Pendidik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. Sertifikasi bertujuan untuk memberikan pengakuan kepada Guru Dalam Jabatan sebagai tenaga profesional pada satuan pendidikan dalam pemenuhan kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Sertifikasi pendidik bagi Guru Dalam Jabatan dilaksanakan melalui Program PPG dalam Jabatan. Berdasarkan Permendikbud ristek Nomor 54 Tahun 2022 Tentang Tata Cara Memperoleh Sertifikat Pendidik Bagi Guru Dalam Jabatan, dinyatakan bahwa Guru Dalam Jabatan merupakan Guru Dalam Jabatan yang diangkat sampai dengan tahun 2025. Ada tiga jenis Guru Dalam Jabatan yakni 1 Guru yang telah memiliki sertifikat pendidikan Guru penggerak; 2 Guru yang telah mengikuti pendidikan dan latihan profesi Guru namun belum lulus ujian tulis nasional atau uji kompetensi pada akhir pendidikan dan latihan profesi Guru; dan 3 Guru yang belum memiliki Sertifikat Pendidik yang tidak termasuk Guru.. Apa Persyaratan Memperoleh Sertifikat Pendidik Bagi Guru Dalam Jabatan berdasarkan Permendikbud ristek Nomor 54 Tahun 2022 Tentang Tata Cara Memperoleh Sertifikat Pendidik Bagi Guru Dalam Jabatan ? Guru yang dapat menjadi calon Mahasiswa harus memenuhi persyaratan a berstatus sebagai Guru Dalam Jabatan dan masih aktif melaksanakan tugas sebagai Guru selama 3 tiga tahun terakhir; b memiliki kualifikasi akademik Sarjana S-l atau Diploma Empat D-IV; c memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan; d berusia paling tinggi 58 lima puluh delapan tahun pada tahun berkenaan; e sehat jasmani dan rohani; f bebas narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya; g berkelakuan baik; dan h terdaftar pada sistem data pokok pendidikan Kementerian. Apa yang baru dari Permendikbud ristek Nomor 54 Tahun 2022 Tentang Tata Cara Memperoleh Sertifikat Pendidik Bagi Guru Dalam Jabatan? Salah satu ketentuan baru dari aturan ini adalah dihilangkannya pelaksanaan seleksi akademik. “Seleksi PPG Dalam jabatan dikecualikan bagi Guru Dalam Jabatan” demikian pernyataan yang terdapat dalam salah satu pasal permendikbud ini Dinyatakan bahwa “Penerimaan calon Mahasiswa dilaksanakan melalui tahapan sebagai berikut a pendaftaran; b seleksi; dan c pengumuman. Calon Mahasiswa melakukan pendaftaran melalui laman resmi Kementerian. Calon Mahasiswa mengikuti seleksi dengan tahapan seleksi administrasi; dan seleksi akademik. Seleksi dilakukan oleh tim seleksi nasional yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal. Seleksi administrasi dilakukan melalui verifikasi dan validasi dokumen administrasi sebagai pemenuhan persyaratan untuk menjadi calon Mahasiswa. Seleksi akademik dilakukan melalui tes akademik berbasis komputer yang dilaksanakan secara daring dan/atau luring. Seleksi akademik dikecualikan bagi Guru Dalam Jabatan” Hal baru lainnya yang diusung Permendikbud ristek Nomor 54 Tahun 2022 adalah terkait Rekognisi Pembelajaran Lampau RPL. Menurut aturan ini Pembelajaran Program PPG dalam Jabatan dilaksanakan oleh LPTK. Pelaksanaaan Program PPG dalam Jabatan memiliki beban belajar 36 tiga puluh enam sks. Pemenuhan beban belajar dilakukan melalui a rekognisi pembelajaran lampau; dan b pembelajaran Program Studi pendidikan profesi Guru. Rekognisi pembelajaran lampau bagi Guru Dalam Jabatan yang a telah memiliki sertifikat pendidikan Guru penggerak; b telah mengikuti pendidikan dan latihan profesi Guru diberikan setara dengan 36 tiga puluh enam sks. Rekognisi pembelajaran lampau bagi Guru Dalam Jabatan yang belum memiliki Sertifikat Pendidik yang tidak termasuk diberikan dengan ketentuan sebagai berikut a Guru Dalam Jabatan yang diangkat sampai dengan akhir tahun 2015 diberikan setara dengan 24 dua puluh empat sks; dan b Guru Dalam Jabatan yang diangkat mulai tahun 2016 sampai dengan tahun 2025 diberikan setara dengan 18 delapan belas sks. Ditegaskan dalam Permendikbud ristek Nomor 54 Tahun 2022 Tentang Tata Cara Memperoleh Sertifikat Pendidik Bagi Guru Dalam Jabatan bahwa Pembelajaran Program PPG dalam Jabatan dilaksanakan dengan cara luring dan/atau daring. Pembelajaran Mahasiswa Program PPG dalam Jabatan terdiri atas a pendalaman materi melalui analisis materi pembelajaran berbasis masalah problem based learning, literasi, numerasi, dan keterampilan berpikir tingkat tinggi high order thinking skills; b pengembangan perangkat pembelajaran melalui desain pembelajaran inovatif minimal berupa pembelajaran berbasis masalah problem based learning dan pembelajaran berbasis proyek project based learning; dan c praktik pengalaman lapangan melalui praktik pembelajaran inovatif minimal berupa pembelajaran berbasis masalah problem based learning dan pembelajaran berbasis proyek project based learning. Setelah mengikuti pembelajaran, Mahasiswa harus mengikuti uji komprehensif. Uji komprehensif dilaksanakan oleh LPTK. Hasil uji komprehensif merupakan prasyarat untuk mengikuti praktik pengalaman lapangan. Praktik pengalaman lapangan dilaksanakan di sekolah mitra yang ditetapkan oleh masing-masing LPTK. Selama mengikuti praktik pengalaman lapangan, Mahasiswa dinilai oleh Guru Pamong dan Dosen. Penilaian praktik pengalaman lapangan yang dilakukan oleh Guru Pamong dan Dosen meliputi kompetensi pengetahuan; keterampilan; dan perilaku. Hasil penilaian praktik pengalaman lapangan merupakan prasyarat untuk mengikuti uji kompetensi Mahasiswa. Uji kompetensi Mahasiswa UKM/UKOM berupa uji kinerja dan uji pengetahuan. Uji kinerja bertujuan untuk mengukur capaian pembelajaran lulusan Mahasiswa. Uji kinerja dilakukan dalam bentuk praktik pembelajaran dan penilaian portofolio. Sedangkan uji pengetahuan bertujuan untuk mengukur pemahaman konsep atau materi capaian pembelajaran lulusan Mahasiswa. Uji pengetahuan dilakukan dalam bentuk tes tertulis yang dilaksanakan berbasis komputer secara daring atau luring. Uji kompetensi Mahasiswa UKM PPG Daljab diselenggarakan oleh Kementerian melalui panitia nasional. Panitia nasional ditetapkan oleh Menteri. Khusus guru Dalam Jabatan yang telah memiliki sertifikat pendidikan Guru penggerak a tidak perlu menempuh pembelajaran, tidak mengikuti uji komprehensif dan tidak mengikuti praktik pengalaman lapangan; b harus melaporkan tugas yang telah dibuat dalam pendidikan guru penggerak; dan c harusmengikuti uji kompetensi berupa uji pengetahuan. Untuk Guru Dalam Jabatan yang telah mengikuti Pendidikan dan Latihan Profesi Guru a tidak peru menempuh pembelajaran, tidak mengikuti uji komprehensif, dan tidak mengikuti praktik pengalaman lapangan; b harus mengikuti uji kompetensi berupa uji pengetahuan Guru Dalam jabatan yang belum memiliki Sertifikat Pendidik mengikuti a pembelajaran dalam jumlah sks dan mekanisme pembelajaran; b uji komprehensif; c praktik pengalaman lapangan; dan d uji kompetensi Mahasiswa yang dinyatakan lulus uji kompetensi memperoleh Sertifikat Pendidik yang diterbitkan oleh LPTK penyelenggara Program PPG dalam Jabatan. Mahasiswa yang belum lulus uji kompetensi dapat kembali mengikuti uji kompetensi sebelum habis masa studi Program PPG dalam Jabatan yang diikuti. Mahasiswa yang kembali mengikuti uji kompetensi harus mendaftar ulang uji kompetensi pada panitia nasional. Dalam hal masa studi telah habis, Guru Dalam Jabatan yang belum lulus uji kompetensi dapat kembali mengikuti uji kompetensi dengan melakukan pendaftaran ulang sebagai Mahasiswa pada LPTK yang dikoordinasikan oleh Kementerian. Guru Dalam Jabatan yang telah melakukan pendaftaran ulang sebagai Mahasiswa mendaftar untuk mengikuti uji kompetensi pada panitia nasional. Adapun Pembiayaan pelaksanaan Program PPG dalam Jabatan bersumber dari a anggaran pendapatan dan belanja negara; b anggaran pendapatan dan belanja daerah; c anggaran penyelenggara satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat; dan/atau d sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Selengkapnya silah download dan baca Permendikbudristek Nomor 54 Tahun 2022. LINK DOWNLOAD DISINI Demikian informasi tentang Permendikbudristek Nomor 54 Tahun 2022 Tentang Tata Cara Memperoleh Sertifikat Pendidik Bagi Guru Dalam Jabatan. Semoga ada manfaat. = Baca Juga =