PPh Pasal 21 Terhutang-PPh Pasal 21 yang di potong pemberi kerja-PPh 23 yang di ptong pemberi jas Rp167.000.000- Rp20.000.000- Rp11.400.000= Rp135.600.000 Jadi Pajak Penghasilan yang masih harus di bayar dari pertanyaan wajib pajak diatas adalah sebesar Rp135.600.000 (seratus tiga puluh lima juta enam ratus ribu) Dari Informasi di atas diminta : 1. Hitung PPh Pasal 21 yang harus dipotong PT. BPR “GUDANG ARTA” pada. tanggal 5, 7, 17 Mei 2016 dan tanggal 1 Juni 2016 ! 2. Buat ayat jurnal untuk transaksi tanggal 5, 7, 17 Mei dan tanggal 1 Juni 2016 ! 3. Hitung berapa PPh Pasal 21 yang harus disetorkan untuk masa Mei 2016 ! Kepada Rekan2 Penghuni Ortax.. Perusahaan sya adalah perusahaan di bidang usaha jasa kontruksi, untuk beberapa pekerjaan kami biasanya mensubkonnya ke perusahaan yg lain.. Untuk subkon ke WP Badan kami biasanya memotong mereka dengan PPh 23 atau PPh Pasal 4 (2). Yang sya tanyakan, untuk Subkon pekerjaan konstruksi ke WP OP kami seharusnya Pelaksanaan pajak natura diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 66 Tahun 2023 (PMK 66/2023). Pada Pasal 2 ayat (6) PMK 66/2023, disebutkan bahwa pemberi penghasilan wajib melaporkan biaya natura/kenikmatan dalam SPT Tahunan. Selain besaran biaya natura, laporan juga harus memuat siapa saja pihak yang menerima natura tersebut. Ketentuan Saat Terutang, Penyetoran Dan Pelaporan Pph Pasal 23. Selain pengertian, jenis dan tarif PPh pasal 23, ketentuan saat terutang, penyetoran dan pelaporan PPh pasal yang sama juga perlu untuk dijelaskan. Karena ini yang menjamin para wajib pajak PPH mematuhi dan mengetahui apa kewajiban-kewajiban yang perlu dilakukan terkait hal ini. Bangunan 06-Juli-06 400.000 Permanen Kelompok I 10-Des-07 60.000 • Penyusutan fiskal menggunakan metode garis lurus • Persediaan akhir dinilai dengan metode LIFO, sedangkan apabila dinilai dengan metode FIFO sebesar Rp. 700.000.000 • Membayar PPh pasal 22 sebesar (1.5% x Rp. 200.000.000) = Rp. 3.000.000 • Membayar PPh pasal 23 sebesar PPh Pasal 23 atas penghentian penyidikan tindak pidana. 501. Digunakan dalam kekurangan pembayaran pajak yang masih harus disetor yang tercantum dalam SPT PPh Pasal 23 atas penghentian penyidikan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44B ayat (2) Undang-Undang KUP. PPh Pasal 23 atas pengungkapan ketidakbenaran. Angsuran PPh Pasal 25 = (62.500) - 0 Angsuran PPh Pasal 25 = Rp 62. b. Jurnal pencatatan untuk pembayaran angsuran PPh Pasal 25 dapat dibuat sebagai berikut: Tanggal Keterangan Debit Kredit 31/12/2020 PPh Pasal 25 62. Kas 62. Tanggal Keterangan Debit Kredit Total 62.500 62. Keterangan: Debit: PPh Pasal 25 (menurut SPT Tahunan PPh Badan 2020) uCykCc.